Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, Banyak Diminati pada Seleksi CPNS 2019

Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan

Banyak Diminati pada Seleksi CPNS 2019, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumhamilustrasi - Para peserta yang mengikuti tes CPNS Kemenkumham beberapa waktu lalu.  

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi pemerintah yang paling banyak diburu saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 708.488 orang melamar untuk posisi di Kemenkumham.

Padahal pada CPNS 2019, Kemenkumham hanya membuka 4.598 formasi yang terdiri dari 87 formasi cumlaude, 19 formasi disabilitas, 180 formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 4.312 formasi umum.

Selain gaji pokok, PNS juga masih mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan itu menyebutkan, tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Selain itu, menteri hukum dan hak asasi manusia yang mengepalai dan memimpin Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perincian tunjangan kinerja Kemenkumham

Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Diantaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.

Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian.

 Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni kepala cabang rumah tahanan (rutan) negara.

Berikut perincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.O00,00

Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00

Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00

Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00

Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00

Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00

Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00

Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00

Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00

Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00

Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00

Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00

Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00

Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00

Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00

Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00

Gaji pokok PNS

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkumham, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200