Pratia Janiarsi
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang seberapa besar Gaji dan Tunjangan PPPK serta dari mana asaknya.
Tunjangan yang diterima di antaranya tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Adapun Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini mengatur tentang gaji PPPK di mana gaji paling rendahnya yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.
Besarnya tunjangan PPPK sendiri akan disesuaikan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sama yang mengatur tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perpres tersebut juga mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 2, yang berbunyi: "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini."
Serta Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi: "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja."
Pasal 2 Ayat 1 sendiri berisi "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur tentang PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan PPPK Pusat sendiri akan dibebankan ke APBN, dan untuk gaji serta tunjangan PPPK Daerah akan dibebankan ke APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. ***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Berbagai Sumber