Salah satu peserta Seleksi CPNS, Habsari, mengungkapkan ketidaksesuaian yang dia bersama sejumlah peserta lain keluhkan adalah pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik) yang mendapatkan nilai maksimal (100 persen) pada Seleksi Keterampilan Bidang (SKB). Padahal sebelumnya, di pernyataan awal nilai 100 persen Serdik hanya berlaku pada sub tes SKB, yakni di bagian Tes Praktik Kerja, bukan pada nilai keseluruhan SKB.
Habsari menjelaskan, SKB sendiri terdiri dari tiga subtes, yakni psikotes dengan bobot 60 persen, wawancara dengan bobot 15 persen dan tes praktik kerja dengan bobot 25 persen. Namun, di akhir pengumuman, secara keseluruhan pemegang Serdik mendapatkan nilai 100 persen pada tes SKB.
"Ketika kami buka, yang ada keterangan Serdik itu tiba-tiba dapat poin 100 persen di keseluruhan SKB, agak kaget juga,” ungkapnya pada Rabu (4/11/2020).
1. Serdik awalnya hanya untuk nilai maksimal subtes
Habsari memaparkan, pada awalnya pendaftaran, Kemenperin melalui akun Twitter resmi Kemenperin (@osdm_kemenperin) memberikan jawaban atas salah satu pertanyaan, jika di dalam Seleksi CPNS di lingkungan Kemenperin, Serdik hanya setara dengan nilai maksimal Tes Praktik Kerja.
Di periode yang sama, akun Instragram resmi Kemenperin (@osdm_kemenperin) kembali menegaskan jika Serdik tidak setara dengan nilai maksimal keseluruhan tes SKB, melainkan hanya setara dengan nilai maksimal tes praktik kerja saja.
“Admin yang mewakili Kemenperin menyatakan kalau bobot 100 persen Serdik hanya diberikan kepada subtes kemampuan mengajar saja. Mulai dari situ kami tidak punya Serdik agak percaya diri, oh ternyata kita masih ada peluang di psikotes dan wawancara,” katanya.
Menurut Habsari, selain berpedoman kepada akun resmi Kemenperin, sebelum mendaftar Seleksi CPNS, dirinya juga mencoba untuk kroscek di pengumuman CPNS 2018. Dari sana dia juga mendapati jika Serdik hanya untuk nilai maksimal subtes praktik mengajar saja. Bukan untuk keseluruhan nilai SKB.
“Jadilah kami pakai pedoman pernyataan itu, statement awal, dan ikut seleksi secara fair. Mulai dari pemberkasan, SKD, lolos SKD, dan kemudian psikotes via Zoom, subtes kedua Zoom, dan ketiga juga pakai Zoom. Kami lalui dengan normalnya orang ikuti seleksi,” terangnya.
2. Pemegang Serdik dapatkan nilai maksimal SKB
Ketika sudah melalui rangkaian tes, dan hasilnya diumumkan pada 31 Oktober 2020, Habsari sempat kaget lantaran adanya ketidaksesuaian hasil akhir dengan pernyataan awal. Dia mendapati jika pemegang Serdik mendapatkan nilai maksimal 100 persen pada tes SKB.
Dari sana dirinya mencoba untuk menelisik lebih jauh dan bertanya ke akun Instagram resmi Kemenperin mengenai ketentuan Serdik. Admin pun memberikan jawaban jika peserta merasa ada perbedaan antara pernyataan awal dengan hasil akhir yang diumumkan maka dipersilahkan menggunakan sanggahan.
Selanjutnya, salah satu peserta lainnya yang juga merasa dirugikan mempertanyakan juga ke akun medsos mengenai permasalahan yang sama. Dari admin menyatakan jika memang tahun lalu Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Kemenperin memperbolehkan nilai 100 untuk mengajar saja. Namun pada tahun ini BKN-lah yang memegang sistem, dan langsung menentukan nilai maksimal untuk SKB bagi peserta pemegang Serdik.
“Kayak saya buang-buang waktu, tenaga dan biaya. Mbok ya sebelum membuat pengumuman resmi, apalagi skala nasional mbok yang dipergunakan ya harusnya kesepakatan final, jangan di tengah jalan diubah,” paparnya.
3. Sesalkan adanya perubahan ketentuan di akhir tahap seleksi
Hal yang sama juga dialami oleh Ridwan Santoso. Ridwan mengatakan jika penjelasan awal Kemenperin, Serdik itu hanya membantu nilai 100 di tes SKB bagian Tes Praktik Mengajar, karena berada aspek pedagogi. Namun tidak di bagian psikotes dan wawancara yang di luar aspek pedagogi.
Namun, pada hasil akhir pengumuman, didapati ada perubahan ketentuan. Perubahan tersebut, membuat dia dan beberapa orang lainnya yang harusnya lolos dalam seleksi, menjadi gagal. Sedangkan bagi pemegang Serdik otomatis lolos karena mendapatkan nilai SKB maksimal.
”Secara langsung, ketentuan itu membatalkan kelolosan kami dan membantu kelolosan bagi yang seharusnya tidak lolos. Lucunya entah memang tidak ada atau dihilangkan setingkat Kementerian alangkah lucu kalau tidak ada aturannya. Karena ketentuan pengambilan nilai SKB hanya 100 di praktik ngajar sudah di lakukan sejak tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
4. Ajukan sanggahan mengenai hasil pengumuman
Atas ketidaksesuaian antara pernyataan awal dengan hasil pengumuman tersebut, Ridwan mengaku telah mengajukan sanggahan bersama beberapa rekan lainnya. Di dalam sanggahan tersebut, dirinya sudah memberikan pernyataan keberatan disertai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Namun, dirinya belum bisa memastikan apa yang akan dilakukan jika sanggahan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Langkah selanjutnya saya belum tentukan, saya masih nunggu hasil sanggah,” paparnya.