Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut

Jelang 2021, pemerintah kembali berencana menggelar CPNS yang dijadwalkan mulai pendaftaran pada bulan Maret.

Lantas formasi apa yang disediakan di CPNS 2021 dan apa saja dokumen yang harus disiapkan?

"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).

Ilustrasi (Sscn.bkn.go.id) Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.

"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.

"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.

Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Ilustrasi (TRIBUNSUMSELABRIANSYAH LIBERTO)

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Dokumen yang harus dipersiapkan

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal seleksi CPNS 2021 :

1. Pas foto berlatar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Surat lamaran

7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi

Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi

Berbeda dengan program studi ilmu hukum, guru atau tenaga pendidik, tenaga medis hingga teknologi informasi, sejumlah jurusan minim formasi di CPNS.

Sejumlah jurusan minim formamsi ini di CPNS ini biasanya jarang dibuka oleh pemerintah daerah.

Tetapi terkadang untuk intansi kementerian atau lembaga non kementerian, masih membuka sejumlah jurusan minim formasi ini.

9 jurusan minim formasinya di CPNS 2018:

Ilustrasi. (Instagram @kemeenpanrb)

1. D3 Metrologi Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Terampil, terdapat 8 formasi umum.

2. D3 Grafika Kementerian Keuangan, Jabatan Operator Grafis, terdapat 1 formasi umum.

3. S1 Ilmu Olahraga Sekretariat Kabinet, Jabatan Analis Kesejahteraan Rakyat, terdapat 2 formasi umum.

4. S1 Bahasa dan Sastra Indonesia Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 7 formasi umum.

5. S1 Matematika Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 2 formasi.

6. S1 Elektro Arus Lemah Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Ahli Pertama, 2 formasi umum

7. S1 Pengembangan Kurikulum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis Kurikulum dan pembelajaran, terdapat 2 formasi (1 unit pusat di Poltekim & Poltekip BPSDM Hukum dan HAM).

8. S1 Studi (Ilmu) Pemerintahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, terdapat 86 formasi.

9. S1 Perpustakaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Pustakawan Ahli pertama, terdapat 3 formasi.

(*)