"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata Ainun
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, BLT Guru Honorer diberikan dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi Nasional.
Hal tersebut sampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menurutnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah harus hadir membantu pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini," Kata Nadiem.
Sasaran utama penerima dari program ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri atau swasta dibawah naungan Kemendikbud.
Tidak setiap PTK dapat menjadi penerima manfaat BLT Guru Honorer, terutama bagi PTK yang sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan, tidak ada yang mendapatkan bantuan secara ganda dari dua lembaga kementerian yang berbeda.
Pemerintah telah menyiapkan jumlah total anggaran sekitar Rp3.662.517.600.000 dan masing-masing PTK akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp1.800.000.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud akan disalurkan pada November 2020 dengan cara bertahap, dan akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS dilingkungan Kemendikbud.
Syarat yang berhak untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud atau BLT Guru Honorer, dapat dilihat rinciannya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Untuk mendapatkan informasi lengkap, PTK dapat mengunjungi laman resmi yang telah disiapkan kemendikbud.
Akan tetapi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sering kali terkendala ketika login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi resmi.
Apabila PTK telah mendapatkan informasi lengkap dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, selanjutnya PTK menyiapkan dokumen pencairann BSU Kemendikbud atau BLT Guru Honorer sebagai berikut:
PTK wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan serta menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS yang dimaksud diantaranya meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Batas waktu pencairan, yaitu sampai pada bulan juni 2021. Apabila penerima tidak kunjung melakukan pencairan, maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.***
Editor: Muhammad Nur
Sumber: kemdikbud.go.id