Cara Cek BSU untuk Guru dan Dosen, Cair Bulan ini

Muhamad Hasanudin
Klik info.gtk.kemdikbud.go.id cara cek penerima BLT guru honorer, persyaratan dan cara pencairannya. /Tangkap layar kemdikbud.go.id
Dalam konferensi pers resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Ainun Na'im mengatakan waktu pencairan untuk BSU guru dan dosen bisa dicairkan dalam waktu dekat.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata Ainun

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, BLT Guru Honorer diberikan dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi Nasional.

Hal tersebut sampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menurutnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah harus hadir membantu pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini," Kata Nadiem.

Sasaran utama penerima dari program ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri atau swasta dibawah naungan Kemendikbud.

Tidak setiap PTK dapat menjadi penerima manfaat BLT Guru Honorer, terutama bagi PTK yang sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan, tidak ada yang mendapatkan bantuan secara ganda dari dua lembaga kementerian yang berbeda.

Pemerintah telah menyiapkan jumlah total anggaran sekitar Rp3.662.517.600.000 dan masing-masing PTK akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp1.800.000.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud akan disalurkan pada November 2020 dengan cara bertahap, dan akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS dilingkungan Kemendikbud.

Syarat yang berhak untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud atau BLT Guru Honorer, dapat dilihat rinciannya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan informasi lengkap, PTK dapat mengunjungi laman resmi yang telah disiapkan kemendikbud.

Akan tetapi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sering kali terkendala ketika login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi resmi.

Apabila PTK telah mendapatkan informasi lengkap dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, selanjutnya PTK menyiapkan dokumen pencairann BSU Kemendikbud atau BLT Guru Honorer sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

PTK wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan serta menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS yang dimaksud diantaranya meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Batas waktu pencairan, yaitu sampai pada bulan juni 2021. Apabila penerima tidak kunjung melakukan pencairan, maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Muhammad Nur

Sumber: kemdikbud.go.id