Cara Daftar Ulang bagi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019



Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN Hasil peserta lulus seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta pria yang lulus 54.229 orang dan wanita 84.562 orang. Jumlah keseluruhan peserta lulus yakni 138.791 orang.

Peserta lulus CPNS 2019 kemudian wajib melakukan daftar ulang yang mulai dibuka pada hari ini, Rabu, 4 November 2020 dengan login ke akun SSCN melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang.

Ia menyampaikan bahwa daftar ulang diberi waktu satu bulan sampai akhir November ini. Usai daftar ulang, peserta akan mendapatkan NIP.

Untuk melakukan daftar ulang tersebut, peserta diminta mencermati terlebih dahulu panduan yang ada di SSCN.

"Baca buku petunjuknya dulu dengan cermat, jangan asal langsung ke menu di dalamnya, tapi baca terlebih dahulu, nanti disana akan ada langkah-langkah dan dokumen apa saja yang harus disiapkan," tutur Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Paryono menambahkan, beberapa dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lolos CPNS 2019 yakni:

  • Scan ijazah asli.
  • Scan transkrip nilai asli.
  • Scan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh peserta (surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkoba, tidak terlibat parpol).
  • Scan SKCK.
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh perusahaan.
  • Scan Daftar Riwayat Hidup (blanko tersedia di SSCN).