BSU BLT senilai Rp1,8 juta ini diberikan kepada Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.
Program BSU BLT guru honorer ini akan menjangkau 2.034.732 orang. Program BSU guru honorer ini akan dibagikan kepada dua juta lebih penerima secara bertahap dari bulan November dan Desember 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghimbau kepada GTK dan PTK untuk selalu memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Hal itu untuk mengetahui di mana letak rekening penerima dan di mana bisa mencairkan dananya.
Selain itu, para penerima juga bisa melihat apa persyaratan yang belum dipenuhi melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
"Untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang," ujar Mendikbud
Sebelum melakukan pencairan dana, silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang.
Berikut ini adalah cara untuk mengeceknya:
1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).
2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id
3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.
4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.
5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.
Jika dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud sudah masuk ke rekening, silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkannya:
1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.
5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.
Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.
Selain itu, SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan materai. Semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.
"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Nadiem.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Berbagai Sumber