Kabar baiknya, saat ini laman website info.gtk.kemdikbud.go.id sudah bisa diakses kembali. Maka, bagi guru honorer yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU Kemdikbud, segera melakukan login info.gtk.kemdikbud.go.id cek penerima BLT guru honorer BSU Kemdikbud.
Tapi, bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS yang telah menerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, jangan harap bisa memperoleh BLT guru honorer BSU Kemdikbud ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tuturnya.
Nadiem mengatakan, bahwa BSU atau BLT guru honorer dan dosen akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Adapun syarat bagi pendidik dan tenaga pendidik (PTK) atau guru honorer untuk menerima BSU, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujarnya.
Sementara itu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem makarim dalam peluncuran BSU secara daring pada Selasa, 17 November 2020.
Total anggaran yang diberikan adalah Rp3,67 triliun.
Menurut Nadiem, jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
“Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ujarnya.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.***
Editor: Agung Julianto