Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, peserta CPNS yang melakukan proses sanggahan dapat memantau jawaban tersebut pada laman resmi masing-masing instansi.
"Itu sudah diumumkan masing-masing instansi. Ini harus liat satu per satu di instansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono , Kamis (12/11/2020).
Paryono mengatakan, tiap instansi wajib melaporkan usulan peserta yang sanggahannya diterima kepada BKN, untuk kemudian dilakukan proses pemberkasan.
Adapun seluruh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.
Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 dilaporkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing peserta di laman sscn.bkn.go.id.
Proses tersebut selambat-lambatnya dilakukan pada 15 November 2020. Hal serupa juga berlaku bagi CPNS yang lolos hasil sanggahan.
Sementara usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) selambat-lambatnya pada 30 November 2020.
"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah," tulis BKN.