Dokumen yang Dibutuhkan Untuk PecairanBSU Rp1,8 Juta, Mulai Disalurkan kepada PTK Non PNS

Ahmad Mulyadi
Ilustrasi saluran dana BSU untuk PTK. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan.

BSU tersebut akan disalurkan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri,” kata Abdul Kahar .

Bantuan ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Abdul Kahar menyebut bahwa dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga berimbas kepada pengajar seperti guru honorer.

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali, yang langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sasaran target yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut antara lain yaitu berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total semua anggaran untuk BSU Kemdikbud ini sebanyak mencapai Rp3,66 triliun,” sambungnya.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni:

· Warga Negara Indonesia (WNI)

· Berstatus sebagai nonPNS

· Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 per bulan

· Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020

Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar juga mengatakan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung:

1. KTP

2. NPWP

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK

5. PDDikti yang diberi materai dan telah ditandatangani.

Namun, PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA