Dukung Lowongan CPNS dan PPPK 2021, DPR Minta Menpan RB Perhatikan Beberapa Hal

Dukung Lowongan CPNS dan PPPK 2021, DPR Minta Menpan RB Perhatikan Beberapa Hal
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mendukung kebijakan Kemenpan RB terkait pembukaan lowongan CPNS dan PPPK untuk tahun 2021. Foto/SINDOnews

Komisi II DPR mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2021. Namun, DPR meminta Kemenpan RB memperhatikan sejumlah hal.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Kemenpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). 

“Komisi Il DPR RI mendorong Kemenpan RB untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 agar terwujud kesesuaian antara usulan formasi dari setiap instansi pemerintah dengan formasi yang ditetapkan Oleh pemerintah pusat,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan Raker.

Doli melanjutkan Komisi II DPR RI mendukung Kemenpan RB dan BKN terkait kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional dengan menyediakan alokasi formasi untuk tenaga honorer.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 antara lain, ketersediaan alokasi formasi bagi eks tenaga honorer kategori II yang di dalamnya dapat mengakomodir bukan hanya tenaga pengajar, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian tapi juga tenaga administrasi dan tenaga teknis Iainnya sesuai kebutuhan daerah. Dan ketersediaan alokasi formasi bagi tenaga kesehatan selain bidan dan dokter.

Kemudian, sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan RB dan BKN memastikan kelengkapan dokumen dari setiap instansi pemerintah agar proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tahun 2019 dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Doli menuturkan Komisi II DPR juga meminta Kemenpan RB meningkatkan alokasi formasi untuk ahli informasi dan teknologi, mengingat pentingnya kebutuhan tersebut di tengah pandemi COVID-19.

“Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Komisi Il DPR RI meminta Kemenpan RB meningkatkan alokasi formasi bagi tenaga teknis yang menguasai teknologi informasi dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” urainya. 

Lebih dari itu, Legislator asal Sumatera Utara (Sumut) itu menambahkan dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan Tenaga Honorer, Komisi Il DPR RI bersepakat untuk mengadakan rapat gabungan lintas Komisi dan lintas kementerian yang melibatkan Komisi Il, VIII, IX, X, dan XI, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
(kri) Kiswondari