Fakta Banyak CPNS Mundur, Siap-Siap Ada Sanksinya

https: img.okezone.com content 2020 11 20 620 2313382 fakta-banyak-cpns-mundur-siap-siap-ada-sanksinya-N2bwzNtEv4.jpg PNS (Foto: Koran Sindo) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah memasuki tahap pemberkasan. Namun ternyata cukup banyak para peserta CPNS yang mengundurkan diri meskipun sudah lolos baik itu disengaja maupun tak disengaja.

Yang dimaksud di sengaja adalah para peserta CPNS yang lolos dengan sadar dan keinginan pribadi mundur. Yang tak disengaja bisa juga karena meninggal, penyakit atau lupa mengupload berkas yang sudah diperintahkan.

Berikut adalah fakta mengenai CPNS yang , Sabtu (21/11/2020).

1. Masih Bisa Ikut CPNS

Para peserta yang mundur ini masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun mendatang. Dengan syarat peserta CPNS tersebut masih belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN.

2. Sanksi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, ada konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS. Apalagi ketika peserta tersebut sudah mendapatkan persetujuan NIP dan pada saat menjalani masa percobaan CPNS.

Adapun sanksi yang dimaksud adalah, para peserta CPNS dilarang untuk mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya. Artinya pada seleksi CPNS 2021 mendatang, yang bersangkutan tidak diperkenakan untuk ikut lagi.

3. Tak Banyak Formasi yang Kosong

Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, meskipun banyak yang mengundurkan diri, namun tidak akan menambah jumlah formasi yang kosong. Sebab, peserta mengundurkan diri digantikan oleh peserta yang berada di bawahnya secara peringkat.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020, ada sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) sebagai CPNS untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka Pemerintah.

Adapun berdasarkan data BKN, jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan Dosen, 55.039 jabatan Guru, 27.457 Tenaga Kesehatan, dan 52.826 Tenaga Teknis.

4. Tidak Ada Penambahan Formasi

Kedeputian Sinka BKN juga menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi kosong, dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), dan 6.851 berada di 456 instansi daerah.

Angka formasi kosong tersebut didapat pascaoptimalisasi, yakni setelah dilakukan pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik.

“Enggak akan menambah formasi kosong. Karena bisa diganti dengan peserta dengan nilai di bawahnya,” ujarnya saat dihubungi Okezone.