Penerima BLT guru honorer meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Adapun Syarat dan mekanisme untuk mendapatkan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bestatus sebagai PTK non-ONS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak emndapat bantuan subsidi upah/gaji dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.
Namun bagi anda yang masih kebingungan untuk mengunduh surat SPTJM bisa mengikuti contoh surat SPTJM berikut ini.
Inilah Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus diunduh penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …
2. Tempat/tgl Lahir : …
3. Pekerjaan : …
4. Satuan Pendidikan : …
5. Alamat Tinggal : …
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.
Apabila dikemudian hari, terdapat:
1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
…………….., ….. ……… 202…
Materai
Rp6.000,00
… (Nama Penerima Bantuan)