Guru Honor Bisa Jadi ASN

Penjelasannya

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, guru honorer bisa menjadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianGuru Honor Bisa Jadi ASN, Begini PenjelasannyaPlt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, guru honorer bisa menjadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), asalkan ikut tes online yang dimulai di 2021.

Plt Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi, menyebutkan, untuk Kota Pangkalpinang dirinya mengusulkan formasi ASN sekitar 200an guru.

"Itu baru usulan formasi ya, nah selain CPNS sekarang ada PPPK yang juga bisa diikuti oleh para guru honorer kita, baik yang lama maupun yang baru, ini artinya ada kebijakan dari Kemendikbud dan Kemendagri untuk mengakomodir guru-guru yang sudah lama mengabdi, tapi untuk lebih jelasnya nanti, ini masih belum tau seperti apa kita masih menunggu," ujar Eddy kepada Bangkapos.com, Jumat (27/11/2020)

Menurutnya, apabila guru honorer dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, maka tingkat kesejahteraan hidupnya akan mengalami peningkatan. Sebab, gaji yang diperoleh ASN PPPK akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Aturan mainnya kan belum keluar, harapan kita syukur-syukur dapat mengakomodir guru-guru yang sudah lama mengabdi di Kota Pangkalpinang untuk di jadikan ASN PPPK itu," sebutnya

Dia menyebutkan, melalui ASN PPPK ini sedikitnya dapat mensejahterakan guru-guru honorer di Kota Pangkalpinang.

"Semoga dengan PPPK ini lebih fleksibel lah, kalau hanya mengandalkan CPNS misal yang kita ajukan 200 tiba-tiba yang diterima tidak segitu artinya banyak guru-guru tereliminasi," tuturnya

Langkah pengangkatan ASN PPPK, dia mengakui, sebagai bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

"Kita rangkul guru honorer, itu bukti kita hadir dan berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer, apalagi yang sudah melewati batas usia untuk mengikuti tes CPNS," katanya.(Bangkapos/Andini Dwi Hasanah)<