Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun secara rinci, para tenaga pengajar dengan perjanjian kontrak ini nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp4,06 juta setiap bulannya.
"Mereka akan mendapatkan gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk dalam hal ini sebesar Rp4.060.000 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari total tunjangan kinerjanya," ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi PPPK melalui virtual, Senin (23/11/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah menyambut baik pembukaan seleksi PPPK pada tahun depan. Diharapkan bisa menyerap para tenaga pengajar yang masih berstatus sebagai guru honorer.
"Terkait acara hari ini, kami sambut gembira bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan perekrutan dengan perjanjian kerja," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, saat ini jumlah guru non PNS mencapai 1,6 juta orang. Dengan perekrutan melalui mekanisme PPPK sebesar 1 juta, diharapkan bisa memangkas jumlah kebutuhan guru yang saat ini masih berstatus tenaga honorer.
"Jumlah guru non PNS saat ini adalah sebesar 1,6 juta orang. Jadi kalau seandainya rekrutmen hari ini bisa terjadi maka bisa dikurangi atau dialihkan status dari yg non PNS menjadi PPPK," ucapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia juga berharap dengan rekrutmen ini bisa menjadi perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer. Karena saat ini, kesejahteraan antara guru honorer dan PNS masih sangat jauh berbeda.
"Karena memang gaji dan tunjangan dari status non pns atau honorer menjadi ASN atau menjadi PPPK berbeda. Kami dukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap jaga kualitas guru tersebut," jelasnya.