Guru Honorer Berumur 59 Tahun Masih Bisa Jadi ASN

https: img.okezone.com content 2020 11 26 320 2316744 guru-honorer-berumur-59-tahun-masih-bisa-jadi-asn-eI0yDI4F5z.jpg PNS (Foto: Koran Sindo) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun depan. Rencananya, akan ada 1 juta formasi untuk PPPK tenaga guru pada tahun depan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, lowongan ini dikhususkan untuk semua guru honorer. Karena batasan umurnya adalah dari kisaran 20 hingga 59 tahun.

"Batasan usia itu kemarin kalau di presentasi Kemenpan RB, dari 20 tahun sampai 59 tahun," ujarnya dalam acara paparan virtual, Kamis (26/11/2020).

Menurut Iwan, dengan adanya persyaratan umum hingga 59 tahun ini tentunya menjadi kesempatan bagi para guru honorer. Karena bagi guru honorer yang memiliki umur di atas 35 tahun sudah tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mengingat, batas usia maksimal untuk bisa mengikuti CPNS adalah 35 tahun. Namun dengan batas umur hingga 59 tahun, para guru honorer bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu boleh ikut seleksi jadi betul-betul sebuah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh guru-guru honorer yang ada pada saat ini. Jadi usianya pun rentannya sangat luas sesuai dengan aturan ASN untuk PPPK," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan kriteria yang bisa mendaftarkan diri dalam seleksi calon PPPK tenaga guru. Dia mengatakan tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga bisa mengikuti seleksi PPPK.

Seleksi ini juga dibuka untuk lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.