Guru Honorer Terima BLT Guru Honorer, Masih Bisa Dapat BSU BPJS?

Tanggapan BPJSTK
Merry Lestari
Para penerima BSU BLT guru honorer tak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. //ANTARA/Irsan Mulyadi Sejak Indonesia terkena dampak Pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai bantuan. Mulai dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS, BSU BLT guru honorer dan BLT UMKM.

Selain BSU BLT BPJS dan guru honorer, ada juga bantuan berupa dana desa, sembako, token gratis, Kartu Prakerja dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BSU BLT (BPJS, guru honorer, dan UMKM), BST dan Kartu Prakerja terbilang primadona. Program-program bantuan pemerintah ini tentu disambut hangat masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pasalnya, sejak pandemi ini ada banyak masyarakat Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ada juga yang usahanya mengalami kesulitan.

Bantuan subsidi upah guru honorer pun turut diberikan pemerintah dalam menunjang kesejahteraan para guru di tengah pandemi.

Meski demikian masing-masing bantuan memiliki persyaratan yang berbeda, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Apakah semua masyarakat menerima? Tentu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Tanggapan mengenai bantuan-bantuan pemerintah ini banyak diperbincangkan publik di akun sosial media, Twitter.

Namun yang menjadi perhatian adalah komentar dari salah satu akun yang bertanya kepada BPJS ketenagakerjaan mengenai penerima BSU GTK dan BSU BPJS.

"@BPJSTKinfo admin mau tanya, apalah kalau sudah mendapatkan BSU untuk Guru Honorer tidak bakal mendapatkan bantuan lagi dari BPJS Ketenagakerjaan?," tulis akun bernama @dini_rf, dikutip dari Twitter.

Menaggapi pernyataan tersebut, BPJSTK mengatakan, salah satu syarat penerima Program BSU BLT BPJS adalah tidak terdaftar di program pemerintah lain.

"Perihal persyaratan penerima bantuan subsidi upah yaitu tidak terdaftar di program lain dari pemerintah," tulis akun @BPJSTKinfo.

Jadi, penerima BSU BLT guru honorer tak akan mendapatkan manfaat dari BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber