Masa pemberkasan yang telah diperpanjang ini dijadwalkan terakhir dilakukan hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020.
Minggu (15/11/2020), masa pemberkasan dilakukan perpanjangan lantaran terdapat sejumlah alasan termasuk alasan teknis hingga adanya permintaan dari instansi.
"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelas Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dokumen pembekasan
Pemberkasan dilakukan secara online melaui laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/.
Terdapat sejumlah dokumen yang pelu diunggah selama pembekasan.
Dokumen-dokumen yang perlu diunggah melalui SSCN tersebut meliputi:
1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.
3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.
4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah.
6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja).
8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN.
9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).
Mengisi DRH
Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 juga diwajibkan mengisi DRH sebagai tahapan pemberkasan dan akan dipakai untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:
- Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?"
- Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH
- Pilih tombol "Mengisi DRH"
- Langkah pertama adalah pengisian data perorangan meliputi biodata CPNS.
- Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong
- Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi
- Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus".
- Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada)
- Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu)
- Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
- Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
- Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
- Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.