Hari Ini Terakhir Pemberkasan Dokumen CPNS 2019



Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (Iqbal Nugroho) Masa pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir hari ini, Sabtu 21 November 2020. Seluruh peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat kelulusan.

Adapun batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN tersebut telah mundur dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, masa pemberkasan akan resmi ditutup pada tengah malam ini. Seluruh peserta lulus wajib menyelesaikannya agar bisa resmi berstatus sebagai CPNS.

"Iya (resmi berakhir 21 November 2020) jam 23.59," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).

Selama proses pemberkasan, peserta lulus CPNS 2019 wajib melengkapi sejumlah dokumen yang telah dipersyaratkan. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Tahap selanjutnya, peserta wajib mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lalu mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta lulus CPNS 2019 di portal SSCN:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS, atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani