Hal ini dikarenakan saat ini sedang banyaknya pengangguran di Indonesia akibat pandemi, dan banyak korban pemutusan kerja yang diperkirakan bisa saja ikut seleksi CPNS 2021 mendatang.
Menjadi PNS memang impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan status sebagai PNS adalah titik aman dalam dunia kerja. Mengapa demikian?
Saat dinyatakan menjadi PNS/ASN, kemungkinan yang didapat untuk terkena pemutusan kerja adalah sangat kecil. Beberapa PNS yang diberhentikan rata-rata karena berkasus besar dan merugika negara.
Kedua, meski jam kerja yang ketat, namun menjadi PNS tidak memiliki beban kerja seberat pegawai BUMN atau Swasta.
Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut telah merangkumnya dari beberapa sumber.
Gaji Pokok PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Tunjangan PNS
Macam-macam tunjangan untuk PNS adalah sebagai berikut.
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
- Tunjangan suami/istri
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri. Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.
- Tunjangan anak
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
- Tunjangan makan
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
- Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Itulah penjelasan tentang gaji dan tunjangan-tunjangan serta besaran yang didapatkan selama menjabat menjadi PNS. Bahkan, saat pensiun pun PNS masih mendapat gaji pokok, lho. Hal ini yang membuat masyarakat tergiur untuk menjadi PNS.
Pembukaan CPNS 2021 akan menjadi ajang pertarungan lagi bagi para pejuang ASN. Seperti yang telah diketahui, tiga formasi besar yang diprioritaskan pada seleksi CPNS 2021 nanti yakni tenaga pengajar terutama untuk daerah, tenaga kesehatan, dan teknis fungsional.***