Kapan CPNS 2019 Mulai Kerja? Masa Pemberkasan Ditutup

Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy
Masa pemberkasan online seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditutup Sabtu, (21/11) pukul 23.59 WIB kemarin. Pada tahap pemberkasan online CPNS 2019 itu, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Adapun peserta yang diwajibkan melakukan pemberkasan online tersebut adalah mereka yang lolos seleksi CPNS 2019. Bagi yang tidak mengumpulkan berkasnya sampai tenggat waktu tersebut, maka otomatis dinyatakan gugur.

"Jika tidak mengumpulkan dokumen yang diminta ya dinyatakan gagal," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

Misalnya, ditetapkan pada 1 Januari 2021, maka CPNS 2019 yang lolos harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.Lalu, bagi para peserta yang lolos dan sudah mengunggah pemberkasan online-nya, kapan mereka bisa mulai bekerja? Menurut Paryono, peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 baru bisa mulai bekerja setelah keluar Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansinya masing-masing. Terkait kapan mulainya pun tercantum dalam surat tersebut.

"Jadi pengiriman (NIP) (CPNS 2019) dari instansi maksimal tanggal 30 November, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 01-12-2020 setelah dari BKN diberikan persetujuan, diterbitkan SK CPNS oleh PPK masing-masing instansi," ungkapnya.

Rincinya, sebelum peserta yang lolos mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan. Di antaranya, proses validasi data peserta yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

Setelah itu baru penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. Usulan NIP ke BKN diharapkan masuk selambatnya akhir November 2020. Setelah itu baru masuk tahap penetapan TMT CPNS 2019 pada 1 Desember 2020.

"Kesempatan mengunggah dokumen diberikan pada saat dokumen salah atau tidak mengunggah akan diberikan notifikasi, jika sudah diberikan kesempatan tidak memperbaiki ya bisa gagal," imbuhnya.Setelah penetapan TMT ini, para CPNS 2019 tinggal menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk memulai bekerja. Apabila sudah mengunggah berkas namun ada kesalahan pengiriman dokumen, akan diberikan notifikasi untuk memperbaikinya.