Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, usulan dari masing-masing instansi diharapkan bisa rampung pada akhir November, sehingga pada 1 Desember sudah bisa dilakukan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP)
"Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020," ujarnya dalam keterangannya , Senin (23/11/2020).
Tahapan upload pemberkasan sendiri sudah berjalan dari mulai 15 November hingga 21 November. Masa pemberkasan ini sebenarnya sudah diperpanjang karena adanya peserta yang mengundurkan diri.
"Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan ke BKN," ucap Paryono.
Menurutnya, mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Adapun mekanisme pengunduran dirinya adalah pertama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta. Kemudian PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.
"Dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut Paryono, bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS akan ada konsekuensi yang diterima. Adapun konsekuensinya adalah dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
"Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," jelasnya.