Kecewa Hasil Seleksi CPNS 2019, Ajukan Sanggahan Lewat Cara Berikut


Peserta tes seleksi CPNS . (Helmi Fithriansyah)
Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dilaksanakan pada Jumat (30/10/2020) lalu. Para peserta bisa langsung mengecek kelolosan mereka di formasi yang dipilih sebelumnya.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos namun merasa tidak puas dengan hasil penilaian tersebut, mereka bisa saja mengajukan sanggahan 3 hari setelah hasil CPNS 2019 diumumkan.
Mengutip akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Minggu (1/11/2020), sanggahan bisa diajukan melalui sscn.bkn.go.id/alur.php dan dengan membaca Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 terlebih dahulu.
"Jika mau melakukan sanggah boleh, tapi dicatat, ya, sanggah yang dilakukan harus rasional. Silakan dibaca Petunjuk Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, lalu siapkan bukti untuk diunggah di sscn.bkn.go.id/alur.php," ujar BKN.
Nantinya, sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Kendati, tidak semua pengajuan sanggahan bisa diterima karena panitian mempertimbangkan bukti dan alasan yang rasional.
"Jika memang yang kamu sanggah sesuai denga poin yang seharusnya disanggah, pasti akan dipertimbangkan," lanjut BKN.
Namun jika sanggahan peserta tidak diterima, maka harapan mengubah hasil tes juga harus berhenti sampai di situ.
"Jika sanggahmu belum diterima, ingat bahwa masih banyak ragam profesi yang bisa jadi lahan bagimu untuk tetap bisa berkontribusi bagi negeri," tuturnya.
Adapun untuk peserta yang lulus diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) via laman sscn.bkn.go.id. Panduan selengkapnya turut terlampir pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.