INFORMASI JADWAL SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE SELEKSI PPPK GURU NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA KANWIL FORMASI TAHUN 2024 TIPS TRIK LULUS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024
Kemendikbud Siapkan Skema Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN, CPNS 2021 Dijadwalkan Maret,
https://sscndata.bkn.go.idILUSTRASI Guru honorer segera mendapat kabar gembira menyusul pengangkatan sebagai pegawai ASN oleh pemerintah pada 2021. Sudah menjadi target Kemendikbud, bahwa pada 2021 pemerintah akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN.
Sebagaimana sudah dijadwalkan, pemerintah memang akan kembali membuka penerimaan atau seleksi CPNS 2021.
Pengangkatan 1 juta guru honorer memang bukan melalui penerimaan CPNS 2021 yang sudah direncanakan tersebut.
Para guru honorer tersebut rencananya akan diangkat sebagai ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).Dengan demikian, penangkatan guru honorer sebagai ASN itu akan dilakukan di tahun yang sama dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, lewat laman twitter resminya, pada Senin (16/11/2020).
"Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021," ucap dia.
Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri, agar bisa lolos tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.
Maka dari itu, dia mengharapkan, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.
"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, dia menjelaskan, tidak hanya guru honorer saja yang bisa diangkat ASN,
Melainkan guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
"Pendaftaran ini akan dibuka di tahun 2021, pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun berikutnya, sehigga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," jelas dia.
Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.
"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah (Pemda) baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK. Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.
"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepad Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkas dia.
Jadwal dan Formasi CPNS 2021
Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rencananya Jadwal seleksi CPNS 2021 akan dibuka awal tahun 2021.
"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Rabu (4/11/2020) kemarin
Namun, Tjahjo Kumolo belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021.
Hal ini karena pihaknya masih akan berkoordinasi dengan intansi atau lembaga hingga pemerintah daerah.
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Di Penerimaan CPNS 2021, formasi yang dibuka akan lebih banyak yakni lebih dari 1,2 juta CPNS akan direkrut pada CPNS 2021.
Formasi CPNS 2021 di antaranya:
1. Guru (kuota: 1 juta)
2. Bidan
3. Perawat
4. Dokter
5. Penyuluh pertanian
6. Penyuluh KB
7. Penyuluh PU
Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan CPNS yakni:
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(*/ Tribun Jogja /kompas)