"Adanya pengaduan itu, kami sudah membuka posko di kantor (Satreskrim Pekalongan). Bila ada warga yang merasa tertipu silakan mengadu ke polres," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/11/2020).
Akhwan menyebutkan laporan terkait dugaan penipuan bermodus penerimaan CPNS itu telah ditingkatkan menjadi penyelidikan. Namun dia belum menjelaskan secara rinci proses penyelidikan yang berlangsung saat ini.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwiantoro, mengatakan sanksi bagi oknum Kepala Puskesmas tersebut sedang dalam proses administrasi.
"Yang jelas secara administratif ini sedang dalam proses. Sudah komunikasi dengan inspektorat. Nanti pimpinan yang akan memberikan sanksi," kata pria yang akrab disapa Wawan itu.
Tak sama dengan yang dinyatakan oleh Wawan, Kepala BKD Pekalongan, Wiryo Santoso, menjelaskan proses pemberian sanksi berawal dari pemeriksaan oknum Kepala Puskesmas itu oleh atasannya langsung yakni Kepala Dinas Kesehatan. Wiryo mengaku hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Pekalongan kepada oknum Kepala Puskesmas tersebut."Hasil pemeriksaan dari inspektorat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nanti turun ke saya. Saya nanti merekomendasikan. Ini sedang proses, kita menunggu," lanjutnya.
"Mekanismenya harus pemeriksaan langsung dari Dinkes, kemudian ke bupati dan baru bertindak. Sanksi terberat menunggu hasil dari pemeriksaan," kata Wiryo saat dihubungi wartawan.
"Itu kan sudah ada pemeriksaan dari inspektorat, rekom dari atasan ke pimpinan. Eksekusinya dari BKD (menunggu) surat rekom. Tadi siang belum ada surat tersebut (rekom sanksi), jadi kita masih menunggu (hasil) pemeriksaan dari Dinkes," urainya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Riyanto (30) melaporkan oknum Kepala Puskesmas di Pekalongan yang menjanjikan bisa membantunya menjadi guru PNS dengan imbalan uang. Iming-iming itu disampaikan oleh oknum Kepala Puskesmas itu kepadanya pada 2015 silam.
Hingga akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan oknum ASN itu ke polisi kemarin. Riyanto mengungkap, selain dirinya ada tiga orang lainnya yang juga menjadi korban oknum ASN yang sama.Uang sebanyak Rp 125 juta diberikan Riyanto kepada oknum tersebut secara bertahap. Namun hingga saat ini Riyanto tidak mendapatkan apa yang dijanjikan dan menagih uang itu kembali tapi hasilnya nihil.
"Sebetulnya ada empat orang yang seangkatan saya yang menjadi korban. Namun tiga orang yang lain ketika diminta bukti-bukti nota tidak dikasih (oleh oknum PNS)," ujar Riyanto di Polres Pekalongan, kemarin.