Kesempatan Guru Honorer untuk Buktikan Kompetensi, kata Nadiem, Kemendikbud Buka Satu Juta Formasi PPPK 2021

Mendikbud Nadiem mengumumkan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 KemendikbudMendikbud Nadiem mengumumkan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) membuka formasi satu juta pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) untuk tenaga pengajar di luar pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebutuhan tersebut berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik).

Selain itu, pembukaan seleksi tersebut, menurut Nadiem juga menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN.

“Jadi yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi, pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan untuk para guru honorer yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

“Setiap guru-guru kita, guru honorer di seluruh nusantara, bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan diri mereka, punya kompetensi untuk diangkat menjadi ASN, sehingga meningkatkan nafkah mereka, dan kesejahteraan mereka,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur sipil Negara (ASN).

“Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem.

“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.

Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN.

Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga.

Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” kata Nadiem.