Jelang dibukanya pendaftaran rekrutmen CPNS 2021 mendatang, pelamar CPNS diimbau untuk mempersiapkan diri.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional membeberkan beberapa ketentuan yang dapat membatalkan kelulusan pelamar CPNS 2021.
Perlu diketahui, pelamar CPNS 2021 yang lulus dalam pengumuman hasil akhir tidak serta merta diangkat menjadi CPNS.
Terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Dilansir dari laman BKN, sejumlah berkas pelamar yang lulus dalam CPNS 2021 akan melalui proses verifikasi.
Di antaranya dokumen pendidikan, kesehatan, dan keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.
Selain itu, BKN mengungkapkan bahwa pelamar CPNS yang lulus dalam pengumuman hasil akhir tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.
BKN menegaskan bahwa keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik akan menggugurkan kelulusannya secara otomatis.
Untuk membuktikan keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik, BKN akan melakukan proses verifikasi terkait hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, BKN tetap akan memberikan sebuah pengecualian perihal keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik.
BKN menjelaskan bahwa pelamar CPNS hanya diperbolehkan menjadi simpatisan, bukan anggota maupun pengurus partai politik.
Meski begitu, netralitas pelamar CPNS tetap menjadi poin terpenting dalam rekrutmen CPNS 2021 mendatang.***
Editor: Abdul Muhaemin