Masa Pemberkasan CPNS, Pengajuan SKCK di Polres Tangsel Naik Empat Kali Lipat

Antrian pemohon SKCK di Polresta Kota Tangerang, Senin (18/11/2019) KOMPAS/SINGGIH WIRYONOAntrian pemohon SKCK di Polresta Kota Tangerang, Senin (18/11/2019) Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tangerang Selatan meningkat empat kali lipat seiring dimulainya proses pemberkasan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengkonfirmasi terjadinya peningkatan jumlah pemohon SKCK untuk melengkapi syarat pemberkasan CPNS.

"Ada peningkatan pemohon. Karena ada penerimaan (CPNS)," ujarnya , Rabu (4/11/2020).

"Meningkat signifikan. Karena sebelum pandemi ini sepi, di bawah 50 pemohon per hari. Selama pemberkasan ini bisa empat kali lipatnya," ujarnya.

Menurut Anam, peningkatan jumlah pemohon SKCK di Polres Tangerang Selatan mulai terlihat sejak Senin (2/11/2020).

Permohonan yang diajukan masyarakat hampir seluruhnya untuk memenuhi syarat pemberkasan seleksi CPNS.

"Hampir semuanya untuk CPNS. Yang umum kayak buat orang kerja enggak sampai 10 lah," kata dia.

Seperti diketahui, pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi tahun 2019 telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, per hari ini, sudah bisa memulai pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta.

Peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK sendiri memiliki jangka masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.