Konsekuensi Peserta CPNS Mundur Usai NIP Terbit

https: img.okezone.com content 2020 11 17 320 2311142 begini-konsekuensi-peserta-cpns-mundur-usai-nip-terbit-66Mtt5WRn7.jpg 
PNS (Okezone)

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masuk ke dalam pemberkasan. Di mana, nantinya akan diterbitkan nomor induk kepegawaian.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. Dia mengatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir.

“Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya.

Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb Nomor 23/2019. Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.