Landasan Hukum Seleksi PPPK 2021 yang Wajib Diketahui Guru Honorer

Muhamad Hasanudin
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri Kebijakan pembukaan satu juta formasi guru PPPK 2021, berdasarkan pada lima landasan hukum penting yang wajib diketahui guru.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam upaya penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah merilis dasar hukum dari kebijakan tersebut.

Lima landasan hukum yang digunakan sebagai pijakan dari kebijakan tersebut diantaranya:

  • UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang dapat Diisi Oleh PPPK;
  • Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK;
  • Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk tekhnis Pengadaan PPPK.

Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman sempat menyinggung mengenai jangka waktu kontrak kerja bagi guru PPPK.

Dia mengatakan bahwa PPPK berlagsung paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi terkait.

Perpanjangan kontrak tersebut dipengaruhi oleh pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang telah disetujui oleh Pejabat Pembina Pegawaian (PPK) Instansi.

Pengembangan kompetensi tersebut nantinya dipergunakan sebagai bahan evaluasi serta dijadikan dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.

Adapun pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. Meninggal dunia;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPPK.

Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan secara terhormat dan tidak terhormat apabila melanggar ketentuan yang telah ditentukan.

Terkait Kategori pemberhentian dan mekanisme masa kerja PPPK diatas, dijelaskan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan pembukaan satu juta formasi guru calon PPPK 2021.

Program seleksi PPPK 2021 ini melibatkan banyak instansi kenegaraan, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai perwakilan dari BKN, Suherman dengan tegas menyatakan bahwa BKN akan ikut terlibat aktif dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2021, mulai dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk (NI)PPPK.

Dia juga menyampaikan bahwa BKN telah menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintergarsikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK)dan Data Kependudukan (Dukcapil).***

Editor: Muhammad Nur

Sumber: bkn.go.id