Berdasarkan Pengumuman Nomor: 1/16/KP.01/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemnaker ditetapkan berdasarkan terpenuhinya semua persyaratan dan seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh peserta.
Kemudian, kelulusan juga ditentukan berdasarkan nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta dapat mengecek hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada tautan ini.
Dalam pengumuman tersebut, ada sejumlah kode seperti "P/L", "P/L-1", "P/L-2", "P/TL", "SP", "TMS", dan "TH".
Berikut rincian penjelasan dari masing-masing kode:
- P/L artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS
- P/L-1 artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi
- P/L-2 artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar lokasi formasi
- P/TL artinya peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS
- SP artinya peserta memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB
- TMS artinya peserta tidak memenuhi syarat
- TH artinya peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes
Tak hanya itu, Kemnaker juga memberikan masa sanggah untuk peserta terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi penerimaan CPNS 2019 Kemnaker pada 1-3 November 2020 melalui portal SSCN.
Kelengkapan dokumen
Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN sebagai syarat usul penetapan nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Terkait informasi dokumen apa saja yang diunggah dapat dilihat pada laman ini.
Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN, paling lambat pada 15 November 2020.
Nantinya, panitia akan melakukan cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.
Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta dinyatakan gugur apabila sampai batas waktu 15 November 2020 tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan terbukti positif narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.
Kemudian, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.
Hasil seleksi SKB
Selain itu, Kemnaker juga mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diunggah pada laman berikut.
Sebelumnya, SKB CPNS 2019 di lingkungan Kemnaker ini diikuti peserta sebagai berikut:
- Bagi pelamar jabatan Asisten Ahli Dosen, pelaksanaan SKB sistem CBT beekrja sama dengan Kemendikbud dengan materi subtes sebagai berikut :
- Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, tidak ada passing grade, dengan bobot nilai 15 persen.
- Kemampuan Bahasa Inggris, tidak ada passing grade, dengan bobot nilai 15 persen.
- Penalaran dan Pemecahan Masalah, passing grade 4, dengan bobot nilai 35 persen.
- Dimensi Psikologi, passing grade 8, dengan bobot nilai 35 persen.
Sementara, bagi pelamar selain jabatan Asisten Ahli Dosen, pelaksanaan SKB dengan sistem CAT BKN dengan materi berupa pengetahuan teknis mengenai bidang dari masing-masing jabatan.
Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apa pun pada saat pelaksanaan SKB dinyatakan gugur.
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019