Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK, Tak Hanya Guru Honorer,

Mendikbud Nadiem mengumumkan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 KemendikbudMendikbud Nadiem mengumumkan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah membuka seleksi untuk tenaga pengajar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Seleksi ini juga terbuka bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar. 

“Yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi ini, pertama guru- guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di dapodik, ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

“Dan yang kedua adalah untuk yang lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti test seleksi ini,” ucap dia.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud membuka formasi satu juta PPPK untuk tenaga pengajar di luar pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021.

Hal tersebut, menurut Nadiem, berdasarkan kebutuhan dari data pokok pendidikan (dapodik).

Selain kebutuhan, menurut Nadiem, pembukaan seleksi PPPK memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN.

“Setiap guru-guru kita, guru honorer di seluruh nusantara, bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan diri mereka punya kompetensi untuk diangkat menjadi ASN sehingga meningkatkan nafkah mereka dan kesejahteraan mereka,” kata dia. 

Nadiem mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah Tanah Air yang memang layak menjadi ASN.

Pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi, dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga.

Kerja sama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Upaya tersebut di antaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” ucap Nadiem.