Ada satu juta kuota yang disediakan pemerintah dalam penerimaan guru PPPK 2021.
Apakah PPPK sama dengan pegawai kontrak di perusahaan swasta? Berapa lama masa kerja guru PPPK?
Berdasarkan keterangan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman mengatakan, masa kerja PPPK paling singkat selama setahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan pencapaian kerja.
Selain itu, dapat diperpanjang apabila memiliki kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Dalam keterangannya itu, Suherman memaparkan sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yakni meliputi:
1. Diberhentikan dengan hormat
Yaitu berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani).
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.
Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.
Suherman mengatakan, BKN akan ikut berperan dalam rencana rekrutmen 1 juta Guru PPPK tersebut.
BKN akan bekerjasama mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Untuk seleksi pendaftaran, pihak BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan data pendidik dan tenaga kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: BKN