"Menurut Kementerian PAN-RB, ada (penerimaan CPNS 2021). Iya (diisi dari CPNS 2021) kalau diajukan kembali oleh instansi," ujar Paryono, Senin (23/11/2020).
Peserta yang tidak lolos pada seleksi saat ini masih berkesempatan mengisi formasi tersebut sebab masih diizinkan mendaftar penerimaan CPNS berkali-kali, namun tetap harus memperhatikan syarat usia pada pendaftaran yang dibuka nanti. Sebab, usia peserta yang ditetapkan maksimal adalah 35 tahun.
Sedangkan, pelamar yang melamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor), batasan usia maksimal yakni 40 tahun.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Opsi lainnya, berdasarkan keterangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, akan diisi oleh peserta yang nilainya terbaik ke-2 yang tidak mendapatkan formasi pilihannya pada seleksi sebelumnya. Selain itu, tentu saja, pendidikannya harus berkaitan dan jabatan yang dipilih juga terkait.
Untuk diketahui, kekosongan formasi CPNS 2019 kali ini terbanyak berasal dari Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 3.642 atau 32% dari total formasi yang kosong, disusul Jabatan Fungsional Tenaga (JFT) Kesehatan sebanyak 2.700 atau 23%, lalu JFT Guru sebanyak 2.362 atau 20%, Jabatan Fungsional lainnya 1.946 atau 17% dan JFT Dosen sebanyak 883 atau 8%."Jadi nanti setelah nilai gabungan SKD dan SKB keluar, itu yang lolos kan dengan nilai terbaik, nah, peserta dengan nilai di bawahnya, itu bisa mengisi posisi formasi kosong," kata Suharmen dalam Media Briefing virtual, Rabu (5/8/2020).