Mekanisme Berakhirnya Kontrak Kerja Agar Tidak diberhentikan Sebagai PPPK 2021

Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021
Apriana
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja Pemerintah bakal membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya seleksi penerimaan PPPK akan dibuka tahun 2021.

Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah membuka peluang dan kesempatan bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Sebelum mencoba seleksi PPPK 2021, ada baiknya guru honorer memperhatikan hal berikut ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, masa kerja PPPK, bagi yang sudah lulus seleksi, dapat diperpanjang atau justru diberhentikan.

Hal tersebut berdasarkan kinerja dan tanggung jawab peserta yang lolos dalam menjalankan jabatannya tersebut.

Berikut sejumlah mekanisme yang menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK, yang dikutip dari bkn.go.id:

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN