Passing Grade Bukan Jadi Acuan Lolos CPNS 2021

Penjelasannya
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2020 di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung beberapa waktu lalu.* /Handri Handriansyah /
Passing Grade Bukan Jadi Acuan Lolos CPNS 2021, Ini Penjelasannya

Passing grade tidak akan jadi patokan utama lolos CPNS 2021. Namun ada beberapa hal yang wajib dipahami. Apa itu? Berikut uraiannya.

Passing grade bagian para calon peserta CPNS 2021 sebenarnya agak membingungkan. Karena berdasarkan pengalaman seleksi CPNS 2019, banyak peserta lolos passing grade tapi tidak lolos CPNS.

Karenanya wajib dimengerti bahwa tenyata passing grade tidak jadi acuan utama lolos CPNS 2021. Tapi, poin-poin dibawah ini harus dicermati.

Passing grade menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), adalah nilai yang dipakai sebagai salah satu acuan untuk diterima atau tidaknya peserta tes CPNS.

Disebut salah satu karena ada aspek yang lebih penting dari sekedar lulus passing grade.

Berdasarkan penyelenggaraan CPNS 2019, seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus dan otomatis bisa mengikuti SKB,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono dilansir dari siaran pers di laman web BKN pada 4 Februari 2020.

Pernyataan Paryono sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam Permenpan diatas, dikatakan bahwa nilai ambang (passing grade) batas SKD CPNS adalah nilai terendah yang wajib dicapai oleh peserta agar bisa dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2019.

Artinya, nilai dari seluruh peserta di berbagai lokasi itu akan digabung dan dibuat peringkatnya.

Berarti, akan ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan.

Besaran angka pasing grade CPNS diatur dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Nilai wajib yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS adalah:

a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Kemudian, peserta seleksi CPNS yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus dan otomatis bisa mengikuti SKB.

Maka, untuk sampai ke tahapan tersebut, peserta seleksi CPNS 2021 harus mengerahkan segala daya untuk bisa lolos di tahap tes SKD.***