Pemberkasan CPNS Pemkab Sumedang Berakhir, Peserta Tinggal Menunggu NIK

Proses pemberkasaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini sudah memasuki hari terakhir

JANGAN LUPA, Hari Ini Terakhir Pemberkasan CPNS Pemkab Sumedang, Peserta Tinggal Menunggu NIKIstimewa/BKPSDM Kabupaten Sumedang
Peserta CPNS Pemkab Sumedang saat tes SKB.  
Proses pemberkasaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini sudah memasuki hari terakhir, pada Rabu (11/11/2020).

Seperti diketahui, ada 226 peserta yang lolos dalam seleksi CPNS tahun 2019 dan mereka akan mulai bekerja sesuai formasinya masing-masing pada Januari 2021 mendatang.

Kasubid Pengadaan dan Pensiun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Sumedang, Asep Darussalam, mengatakan, pemberkasan tersebut dilaksanakan selama tiga hari.

"Pemberkasaan itu untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIK)," ujarnya.

Pemberkasan tersebut dilakukan selama tiga hari sejak 9 hingga 11 November 2020 di kantor BKPSDM Kabupaten Sumedang dengan menerepkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, proses pemberkasaan ini wajib dilakukan CPNS yang telah lolos dalam seleksi, karena sebelum bekerja, mereka harus memiliki NIK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah pemberkasaan selesai, mereka tinggal menunggu NIK," ucap Asep.

Sebelumnya, ratusan peserta itu dinyatakan lolos setelah sebelumnya, lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), sehingga hasil itu merupakan hasil integrasi antara SKD dan SKB.

Saat itu, ada 405 peserta yang berhak mengikuti SKB, tetapi dari jumlah tersebut peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS tahun 2019 hanya 226 orang. Artinya, peserta yang lainnya gagal untuk menjadi abdi negara.

"Tapi mereka (peserta yang lolos) baru lolos seleksi CPNS saja. Untuk diangkat 100 persen menjadi PNS harus menunggu selama satu tahun," kata Asep.

Hal tersebut, kata Asep, karena sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS, mereka harus mengikuti dulu diklat pra jabatan, setelah itu baru akan resmi menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Sumedang.