Pemberkasan Dokumen CPNS 2019 Ditutup 21 November 2020


Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (/Imam Buhori) Masa pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir pada 21 November 2020. Dengan begitu, tersisa kurang dari 2 hari bagi peserta lulus untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Adapun batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN tersebut telah mundur dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020.

Pasca pemberkasan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan proses validasi data peserta untuk kemudian menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah memperoleh usul dari instansi.

Usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

Sementara penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dilakukan per 1 Desember 2020, dan tidak mengalami perubahan jadwal meski batas waktu pemberkasan diperpanjang.

"(Penetapan TMT CPNS 2019) tetap 1 Desember," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, seperti dikutip Jumat (20/11/2020).

Selama proses pemberkasan, peserta lulus CPNS 2019 wajib melengkapi sejumlah dokumen yang telah dipersyaratkan. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Tahap selanjutnya, peserta wajib mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lalu mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta lulus CPNS 2019 di portal SSCN:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS, atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani