Sebelumnya, tahap pemberkasan dijadwalkan dilakukan pada 6–15 November, namun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjangnya menjadi 21 November 2020.
Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan.
15 November 2020, masa pemberkasan diperpanjang karena terdapat sejumlah alasan, mulai dari teknis, mengakomodir peserta yang mengundurkan diri, hingga adanya permintaan dari instansi.
Lalu, kapan peserta yang lulus seleksi CPNS mulai bekerja?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengungkapkan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 akan menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum dalam surat tersebut.
Misalnya, tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.
Akan tetapi, sebelum mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan.
Penetapan NIP
Paryono mengatakan tahap setelah pemberkasan yang harus dilalui peserta yang lulus seleksi adalah penetapan menjadi CPNS.
BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.
"Setelah ini (pemberkasan) prosesnya penetapan NIP," kata Paryono , Sabtu (21/11/2020).
Dia mengatakan proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.
Ia menjelaskan instansi akan melakukan usul NIP ke BKN sampai dengan akhir November 2020.
TMT CPNS 2019
Usul NIP dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November. Sehingga, Paryono menjelaskan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Ia mengatakan untuk TMT diusahakan tidak mundur dari tanggal yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
"TMT tetap tidak mundur, untuk DRH itu kan sudah diperiksa instansi, jika ada yang salah atau kurang akan dikasih notifikasi," ujarnya.
Setelah penetapan TMT ini, para CPNS 2019 tinggal menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk memulai bekerja.
Mengundurkan diri
Diberitakan sebelumnya, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2019 bisa terkena sanksi.
Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS