“Setelah penetapan formasi oleh KemenPANRB selesai, lalu PPPK membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK dan kemudian diusulkan ke BKN untuk ditindaklanjuti sebagai penyusunan NI PPPK. Pascaterbitnya NI PPPK, Instansi melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan PPPK dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan,” terangnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemdikbud secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Aris mengatakan sampai dengan saat ini, BKN sudah menerima formasi Guru PPPK Tahap I dari 358 Instansi berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB. Aris juga mengatakan target pemberkasan calon PPPK Tahap I dari masing-masing Instansi kepada BKN dapat selesai pada Desember 2020, sehingga calon PPPK dapat segera bertugas di tahun berikutnya. des