Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Pembukaan penerimaan seleksi guru PPPK 2021 adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Nadiem mengatakan, dirinya sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran.
Namun, di sisi lain para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak.
Para guru honorer ini menerima upah di kisaran Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.
“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Nadiem.
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Atau juga para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pada 2021, seleksi guru PPPK berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, guru PPK akan diseleksi massal secara daring.
Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan pemerintah pusat. ***
Sumber: ANTARA