Batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN tersebut mundur dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020.
Pasca pemberkasan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan proses validasi data peserta untuk kemudian menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah memperoleh usul dari instansi.
Adapun pengusulan NIP dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dilakukan setelah proses pemberkasan usai. Secara jadwal, penetapan TMT CPNS 2019 bakal ditetapkan per 1 Desember 2020, dan tidak mengalami perubahan jadwal meski batas waktu pemberkasan diperpanjang.
"(Penetapan TMT CPNS 2019) tetap 1 Desember," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).
Namun demikian, Paryono mengatakan, seluruh rangkaian seleksi CPNS 2019 belum bisa dikatakan tuntas setelah 1 Desember.
"Belum, persetujuan dari BKN baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi masing-masing," jelas Paryono.
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, PPK masing-masing instansi diberi waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima NIP dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, untuk menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, Paryono mengkonfirmasi tenggat waktu pengangkatan CPNS 2019 oleh masing-masing instansi pada 31 Desember 2020.
"Paling lambat (31 Desember, penerbitan SK CPNS). Tapi TMT 1 Desember," tukas Paryono.