PENGUMUMAN PEMBERKASAN DOKUMEN CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2019 KOTA SABANG

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang Nomor : 05/PANSEL-CPNS/SAB/2020 tentang Hasil Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah (CPNS) Formasi Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2019, peserta yang dinyatakan lulus dengan status P/L dan P/L-2 berjumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) orang.

Untuk itu bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus dapat segera melakukan pemberkasan dokumen yang akan dimulai pada tanggal 6 November 2020 sampai dengan 15 November 2020, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan serta membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Selengkapnya mengenai pengumuman pemberkasan dokumen dan syarat -syarat lainnya dapat di download DISINI

Sebagai tambahan bahan kelengkapan pemberkasan dokumen dan syarat lainnya diantaranya :

  1. Contoh surat permohonan lamaran CPNS download DISINI
  2. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana download DISINI
  3. Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan permohonan pindah keluar dari Pemerintah Kota Sabang download DISINI
  4. Surat pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) download DISINI

Untuk pengumuman selanjutnya terkait persyaratan dokumen lainnya dapat menghubungi panselda langsung di Kantor BKPSDM Kota Sabang pada jam dinas dengan alamat Jl. Oentoeng Surapati, Kuta Ateueh, Sukakarya, Kota Sabang, Aceh dan dapat melihat di website BKPSDM Kota Sabang https://bkpsdm.sabangkota.go.id/.

RALAT PENGUMUMAN : Terkait Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Nomor : 06/PANSEL-CPNS/SAB/2020 tanggal 4 November 2020, maka Panselda melakukan revisi persyaratan pemberkasan dokumen pada Angka 3 huruf n. yaitu Fotocopy atau screenshoot Akreditasi Program Studi minimal dengan nilai B yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur diubah menjadi Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.