Penjelasan dari Mendikbud tentang Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya

Ahmad Mulyadi
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka /twitter.com/Kemdikbud_RI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan telah menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga satu juta guru pada 2021.

"Kapasitas formasinya (Guru PPPK 2021) cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem.

Dia menjelaskan formasi PPPK 2021 tersebut dari setiap daerah-daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, permasalahannya pemerintah daerah baru hanya menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

"Kami meminta agar setiap daerah benar-benar telah menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," sambungnya.

Dia menambahkan, hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi guru honorer di daerah-daerah, agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan tersebut akan dilakukan mulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan atau terbuka," tambahnya.

Lalu yang jadi pertanyaan, apa yang membuat PPPK 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya? Berikut ini penjelasan dari Mendikbud:

PPPK untuk tahun-tahun sebelumnya

· Formasi guru PPPK terbatas

· Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun

· Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar

· Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK

· Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah

PPPK tahun 2021

· Semua guru honorer lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru

· Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

· Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (ditahun yang sama atau berikutnya)

· Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi

· Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK

· Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh kemendikbud ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud