ML seorang pensiunan PNS warga Aplasi RT010/RW005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) rela menyerahkan uang tunai sebanyak Rp21 juta kepada WS dengan perjanjian empat anak dari ML bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Uang pelicin agar WS membantu mengurus empat anak dari ML menjadi PNS, diserahkan pada tanggal 02 Oktober dan tanggal 04 Oktober 2019 silam dengan total keseluruhan Rp21.000.000.
Sayangnya, meskipun sudah setahun berlalu, empat orang anak dari ML belum juga diangkat menjadi PNS sesuai dengan janji dari WS. Bukan hanya itu, WS warga Bansone pun tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan kembali uang yang diterima dari ML.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam mengatakan, ML melaporkan dugaan penipuan itu ke Mapolres TTU pada Sabtu (31/10/2020).
"Iya, benar seorang warga dari Kelurahan Aplasi melaporkan dugaan penipuan pada Sabtu, 31/10/2020. Atas laporan tersebut, kita akan kumpulkan keterangan dari saksi-saksi," terang Iptu Sujud Alif Yulamlam, Minggu, 01/11/2020.
(zil)Sefnat Besie