Penyebab Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang

https: img.okezone.com content 2020 11 24 320 2314942 penyebab-kontrak-pppk-guru-tak-diperpanjang-Nz3RO1EBbU.jpeg Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone) Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) guru dihentikan. Seperti diketahui berbeda dari PNS, PPPK memilik masa kerja tertentu. Di mana paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.

Suharmen mengatakan penyebab pertama berakhirnya masa kontrak PPPK guru adalah karena adanya pemberhentian dengan hormat. “Kalau misalnya jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Misalnya kalau dia sudah memasuki batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya. Kalau guru misalnya batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya maksimum 60 tahun maka nanti mereka dapat diberhentikan dengan hormat setelah yang bersangkutan bisa mencapai batas usia 60 tahun,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).

Selain itu pemberhentian dengan hormat juga dikarenakan meninggal dunia, atas pemintaan sendiri dan juga jika terjadi perampingan organisasi yang menyebabkan pengurangan PPPK.

“Lalu juga Karena dia tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani. Sehingga yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan di dalam kontak kerjanya mereka,” ujarnya.

Selanjutnya penyebab kedua masa kerja PPPK guru berakhir adalah karena diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di antaranya PPPK tersebut dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara singkat 2 tahun. Di mana tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana.

Kemudian juga disebabkan karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sehingga harus diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Lalu sebagai konsekuensi tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Jadi bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota dapat melakukan evaluasi atas kinerja dari setiap PPPK yang kita angkat. Apakah yang bersangkutan layak mendapatkan perpanjangan kontrak kinerjanya atau tidak,” katanya.

Suherman melanjutkan bahwa penyebab ketiga masa kerja PPPK guru tidak dilanjutkan adalah karena diberhentikan tidak dengan hormat. Misalnya saja seorang PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kemudian dia dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Jadi dia melakukan korupsi yang ada hubungannya dengan jabatan. Dan itu sudah ditetapkan keputusan oleh pengadilan maka dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat lainnya karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dimana hal ini tidak hanya berlaku bagi PPPK tapi juga berlaku bagi PNS.

“Terakhir adalah yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih. Dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana,” pungkasnya.

Pemerintah rencananya pada tahun 2021 akan merekrut sebanyak 1 juta guru.