Persyaratan dan Mekanisme Seleksi Penerimaan PPPK 2021

Ahmad Mulyadi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengajuan Guru PPPK untuk 2021 diperpanjang. /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB// Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berencana untuk menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Seleksi penerimaan PPPK 2021 ini diperuntukkan Tenaga Pengajar atau Guru yang memang jadi prioritas.

Dalam penerimaan PPPK 2021 untuk Tenaga Pengajar atau Guru ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi

Salah satunya, persyaratan usia. Pelamar melalui jalur PPPK harus berusia 20 tahun sampai dengan 1 tahun usia sebelum pensiun di jabatan yang dilamar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama tentang penjelasan kebijakan serta anggaran gaji Guru PPPK di daerah.

"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota)," kata Menpan RB 
"Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," tambahnya.

Kemudian penetapan formasi akan dilakukan Kemenpan RB berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjat ABK).

Serta Kemenpan RB juga akan mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Sebagai hukum dasar pelaksanaan penetapan formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), KemenPANRB akan menetapkan Peraturan Menpan RB.

"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan PPPK, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," tuturnya.

Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021 nanti.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA