Dalam penerimaan PPPK 2021 untuk Tenaga Pengajar atau Guru ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama tentang penjelasan kebijakan serta anggaran gaji Guru PPPK di daerah.
Serta Kemenpan RB juga akan mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Sebagai hukum dasar pelaksanaan penetapan formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), KemenPANRB akan menetapkan Peraturan Menpan RB.
"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan PPPK, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," tuturnya.
Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021 nanti.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: ANTARA