Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
- Terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
Berbeda dari tahun sebelumnya, ada lima perubahan dalam mekanisme seleksi PPPK 2021 nanti, diantaranya:
- Jumlah pendaftar
Seleksi PPPK biasanya dibatasi untuk beberapa formasi saja dalam pelaksanaannya, termasuk pada seleksi PPPK sebelumnya. Namun untuk PPPK 2021 nanti, jumlah pendaftar bagi guru honorer ini mencapai satu juta guru.
Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam laman resmi Kemdikbud, semua guru honorer tahun 2021 nanti bisa ikut seleksi PPPK sampai dengan memenuhi kuota formasi, yakni satu juta guru.
- Pendaftar diberi tiga kali kesempatan ujian
Pada seleksi PPPK sebelumnya, pendaftar hanya diberikan satu kali kesempatan saat ujian seleksi. Namun untuk PPPK 2021 nanti, pendaftar diberikan kesempatan sampai maksimal tiga kali.
Jika gagal pada tes pertama, dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
- Materi persiapan disediakan Kemdikbud
Menjelang seleksi PPPK 2021 juga Kemdikbud menyiapkan materi-materi yang akan diujikan sebagai persiapan para pendaftar.
Materi yang diberikan ini bertujuan untuk memberi pelatihan bagi para guru honorer menjelang tes agar mendapat kesempatan yang adil.
Nantinya, materi akan dilakukan secara daring oleh pihak Kemdikbud.
- Gaji bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2021
Sebelumnya, Pemerintah Daerah lah yang menyiapkan anggaran gaji peserta yang dinyatakan lulus PPPK, namun berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 ini akan ditanggung oleh pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- Biaya penyelenggara ujian
Pada tahun sebelumnya juga, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Namun untuk tahun ini, biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemdikbud.
Itulah beberapa hal yang berbeda pada seleksi PPPK 2021 nanti dibandingkan dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya. Untuk saat ini Kemdikbud masih meminta pemerintah daerah segera mengajukan formasi yang dibutuhkan agar bisa dikoordinasikan. Rencananya pengumuman formasi guru honorer dalam seleksi PPPK 2021 ini akan diumumkan paling lambat Desember 2020.***
Editor: Mula Akmal
Sumber: Berbagai sumber