“Penggantinya adalah rangking di bawahnya. Berdasarkan sistem dan diumumkan secara transparan. Jadi semua pihak bisa melihat,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (17/11/2020).
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan terkait mekanisme pergantian peserta yang mengundurkan diri dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Di mana ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pergantian.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta,” katanya.
“PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. Dan (ini) ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat,” pungkasnya.