Peserta yang dinyatakan lolos tes CPNS dan terbukti memiliki keterlibatan dengan partai politik (parpol) bisa digugurkan kelulusannya.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," ujar Paryono sebagaimana dikutip dari Kontan, Senin (2/11/2020).
Pemerintah pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2019 pada 30 Oktober 2020.
Selanjutnya, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada 1-30 November 2020.
Terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Paryono mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS.
Sebab, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.
Kemudian, tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu BKN membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal itu untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.
"Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN," ujar Paryono.
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
"Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik," papar dia.
Paryono mengatakan, jika terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," ucap dia.